Bab 1 : Pengertian Jinayat
Jinayah menurut fuqaha' ialah perbuatan atau perilaku yang jahat yang dilakukan oleh seseorang untuk mencerobohi atau mencabul kehormatan jiwa atau tubuh badan seseorang yang lain dengan sengaja.
Penta`rifan tersebut adalah khusus pada kesalahan-kesalahan bersabit dengan perlakuan seseorang membunuh atau menghilangkan anggota tubuh badan seseorang yang lain atau mencederakan atau melukakannya yang wajib di kenakan hukuman qisas atau diyat.
Kesalahan-kesalahan yang melibatkan harta benda, akal fikiran dan sebagainya adalah termasuk dalam jinayah yang umum yang tertakluk di bawahnya semua kesalahan yang wajib dikenakan hukuman hudud, qisas, diyat atau ta`zir.
Membunuh orang adalah dosa besar, maka Allah yang Maha Adil lagi Maha Bijaksana telah menetapkan hukuman di dunia dan di akhirat demi ketentraman dan menjaga keselamatan hidup manusia di bumi
”Dan barang siapa membunuh seorang mu’min dengan sengaja maka balasannya adalah neraka jahannam yang dia akan kekal di dalamnya, dan Allah murka kepadanya, mengutukinya, serta menyediakan adzab yang besar baginya”. (QS. An-Nisa 93)
(Baca juga QS. Al-Baqoroh 178).
Bagi yang membunuh tergantung tiga hak :
1. Hak Allah
2. Hak Ahli Waris
3. Hak yang dibunuh
Apabila pembunuh bertobat dan menyerahkan diri kepada ahli waris (keluarga yang dibunuh) dia terlepas dari hak Allah dan hak ahli waris, baik mereka melakukan qishos atau mereka mengampuninya dengan membayar diyat (denda) ataupun tidak. Sesudah itu tinggal hak yang dibunuh; nanti akan diganti oleh Allah diakhirat dengan kebaikan
Faedah dan manafaat daripada Pengajaran Jinayat :-
1) Menjaga keselamatan nyawa daripada berlaku berbunuhan sesama sendiri dan sebagainya
2) Menjaga keamanan maruah di dalam masyarakat daripada segala fitrah tuduh-menuduh.
3) Menjaga keamanan maruah di dalam harta benda dan nyawa daripada kecurian, ragut dan lain-lain.
4) Berhubung dengan keamanan negara dan menyelenggarakan keselamatan diri.
5) Perkara yang berhubung di antara orang-orang Islam dengan orang-orang kafir di dalam negara Islam Pembunuhan
Macam-macam jinayat
SENGAJA : Dilakukan dengan niat benar-benar ingin membunuh dan dengan menggunakan alat yang biasanya dapat digunakan untuk membunuh.
TIDAK SENGAJA : Dilakukan dengan niat tidak ingin membunuh. Misalnya seseorang melemparkan sesuatu yang tidak disangka akan mengenai seseorang hingga meninggal dunia
SETENGAH SENGAJA : Dilakukan dengan niat benar-benar ingin membunuh tetapi dengan menggunakan alat yang tidak biasa digunakan untuk membunuh.
CONTOH KASUS SENGAJA
Yudhistira
Artikel Terkait
06/04/2010 10:57 | Pembunuhan
Liputan6.com, Medan: Setelah melakukan penyelidikan selama empat bulan, polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan wanita paruh baya di Kelurahan Sari Rejo, Medan, Sumatra Utara. Korban, Sri Rantau Rangkuti, ternyata dibunuh oleh Rohim, sang kekasih gelap. Pelaku ditangkap Kepolisian Sektor Kota Medan dan Satreskrim Poltabes Medan di Langkat, Sumut, Selasa (6/4) dini hari.
Usai penangkapan, polisi menggiring tersangka untuk reka ulang kasus. Dengan seutas tali jemuran, Rohim menjerat leher Sri. Tersangka mengaku gelap mata karena pernah melihat sang kekasih jalan dengan pria tak dikenal.
"Ia sama sekali tak melawan saat nyawanya dihabisi," kata tersangka [baca: Wanita Paruh Baya Tewas di Pembuangan Sampah].
Usai membunuh, Rohim sempat menangis dan mencium jasad korban. Pria yang pernah berprofesi sebagai penarik becak itu sempat buron ke Aceh. Akhirnya, ia kembali ke Medan.(WIL/SHA)
http://buser.liputan6.com/berita/201004/271048/Kasus.Pembunuhan.Wanita.Paruh.Baya.Terungkap
HUKUMANNYA
Wajib diqishos (berarti hukumannya di bunuh) kecuali dimaafkan oleh ahli waris dengan membayar diyat atau dimaafkan sama sekali.
CONTOH KASUS SEPERTI SENGAJA
Daniel Tewas Dibekap
17 Apr 2010
• Koran Tempo
• Nasional
Penyidik belummenetapkan seorang punsebagai tersangka.
BEKASI - Polisi memastikan, kematian Daniel Hutapea, 5 bulan, akibat bayi itu tidak bisa bernapas karena mulut dan hidungnya dibekap. Kepastian ini diperoleh polisi setelah menerima hasil otopsi dari Rumah Sakit Polri Sokanto, Kramat Jati, Jakarta Timur. "Jantung dan paru-parunya rusak karena tidak ada oksigen," kata Kepala Kepolisian Sektor Bantargebang Ajun Komisaris Burhanudin kemarin.
Menurut Burhanudin, ada kemungkinan mulut dan hidung bayi itu dibekap menggunakan bantal atau kain. Sebab, sebagian bibir korban terluka. Sedangkan sayatan di lengan Daniel, kata Burhanudin,tidak sampai memutus urat nadi. Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Komisaris Ade Ari Syam Indriadi mengatakan, penyidik belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka dalam kasus ini. Orang tua korban, Malinton Hutapea, 32 tahun, dan Veronica, 28 tahun, masih berstatus sebagai saksi. "Indikasi keterlibatan orang tua baru sebatas dugaan, dan polisi belum menyimpulkan pelakunya," kata Ade.
Dari lokasi kejadian, polisi sudah menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya adalah secarik surat. Dalam surat itu diketahui bahwa telah terjadi pertengkaran antara Malinton dan Veronica sebelum Daniel tewas. Sampai saat ini penyidik baru memeriksa empat orang sebagai saksi. Mereka adalah tetangga korban. Satu saksi sempat melihat Malinton keluar-masuk rumah bebera-pa saat sebelum peristiwa terjadi. "Keterangan saksi itu masih kami kembangkan," kata Ade.
Polisi belum memeriksa Malinton dan Veronica karena masih dalam masa berkabung. Namun penyidik sudah berencana memeriksa Malinton setelah upacara pemakaman Daniel. Sedangkan pemeriksaan terhadap Veronica belum dijadwalkan karena perempuan itu masih dirawat di Rumah Sakit Permata Bunda, Mustika Jaya, Kota Bekasi. Veronica menderita luka cukup serius. Kedua urat nadi tangannya tersayat dan ada tiga luka tusuk di bagian perut.
Kasus ini terjadi Kamis lalu di Perumahan Dukuh Jamrud Blok P18/88, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi. Warga menemukan Daniel dan Veronica tergeletak bersimbah darah di tempat tidur kamar utama, se-mentara Malinton menangis meraung-raung di lantai.
Diduga, aksi keji itu dilakukan sendiri oleh Veronica. Dia membunuh bayinya, kemudian mencoba bunuh diri dengan menyayat urat nadi serta menusuk perut menggunakan pisau dapur. Warga segera melarikan ibu dan anak itu ke rumah sakit. Namun nyawa Daniel tak bisa diselamatkan.
Polisi yang datang ke lokasi menemukan sebilah pisau dapur dan silet. Barang-barang itu disita sebagai barang bukti, bersama seprai dengan noda darah dan satu botol bensin. Selain itu, ditemukan dua lembar surat perjanjian. Isinya tentang pernyataan Malinton Hutapea yang menegaskan dirinya tidak lagi berhubungan dengan wanita lain dan siap menafkahi anak dan istrinya. HUUHOM
http://bataviase.co.id/node/173401
HUKUMANNYA
Tidak wajib diqishos. Hanya diwajibkan membayar diyat yang berat dan dibebankan kepada keluarganya dengan diangsur selama 3 tahun
CONTOH KASUS TIDAK SENGAJA
Kamis, 14/10/2010 18:31 WIB
Kasus Peluru Nyasar, Polisi Konfrontir Korban dengan Anggota Reserse Polres Jakut
Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
ilustrasi
Jakarta- Saksi kasus salah tembak yang menimpa Satria Indra Lesmana, melihat dua pria mengantongi pistol revolver warna hitam. Polisi akan mengkonfrontir korban dengan 30 anggota Kasatreskrim yang bertugas pada saat insiden terjadi.
"Kami akan konfrontir 30 anggota Sat Reskrim Polres Jakut yang bertugas pada saat itu dalam minggu ini," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, Kompol Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan di Mapolres Jakarta Utara, Kamis (14/10/2010).
Condro berharap korban dapat memberikan penjelasan apakah yang menembak adalah salah satu anggotanya atau bukan. Hal ini penting untuk membantah spekulasi yang berkembang bahwa anggota polisi yang telah melakukan salah tembak.
"Nanti akan dilakukan setelah kondisi korban membaik," terang Condro.
Empat saksi yang ada disekitar Satria melihat dua pria mencurigakan yang mengantongi senjata jenis revolver warna hitam. Sat Reskrim Polres Jakarta Utara telah mengkonfrontir mereka dengan 30 anggota Sat Reskrim Polres Jakarta Utara. Hasilnya, keempat saksi tidak ada yang mengenali pria mencurigakan di antara anggota Sat Reskrim tersebut.
Satria jadi korban tembakan pada pada, Rabu (13/10) sekitar pukul 16.00 WIB di depan SMPN 244, Jl Arteri Marunda, Jakarta Utara. Warga Rawabinangun, Rawabadak, Jakarta Utara, itu mengalami luka tembak di perut sebelah kanan, jari tengah tangan kanan, dan betis kanan.
Saat itu Satria tengah berkumpul bersama teman-temannya dan tiba-tiba ada beberapa orang berpakaian serba hitam, mengejar sekelompok anak muda sambil melepaskan tembakan. Tidak lama setelah terdengar suara tembakan, Satria langsung terkapar bersimbah darah dan langsung dilarikan ke RSUD Koja.
http://www.detiknews.com/read/2010/10/14/183137/1465315/10/kasus-peluru-nyasar-polisi-konfrontir-korban-dengan-anggota-reserse-polres-jakut?991102605
HUKUMANNYA
Tidak wajib diqishos. Hanya wajib membayar diyat ringan. Diyat ini dibebankan kepada keluarganya, bukan atas orang yang membunuh saja. Mereka membayarnya dengan diangsur selama 3 tahun. Tiap akhir tahun membayar 1/3 nya.
(QS. An-Nisa 92)
* SYARAT WAJIB QISHOS
1. Orang yang membunuh adalah orang yang sudah baligh & berakal sehat.
2. Orang yang membunuh bukan bapak dari yang dibunuh.
3. Orang yang dibunuh derajatnya tidak kurang dari orang yang membunuh.
Maksudnya adalah agama dan merdeka atau tidaknya, begitu juga bapak dengan anaknya. Oleh karena itu bagi orang Islam yang membunuh orang kafir idak berlaku qishos; begitu juga orang merdeka tidak dibunuh sebab membunuh budak, dan bapak tidak dibunuh sebab membunuh anaknya.
4. Orang yang terbunuh adalah orang yang terpelihara darahnya dengan Islam atau dengan perjanjian.
Kamis, 04 November 2010
bab jinayat
Diposting oleh WELCOME di 20.42
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar